Islam menetapkan hukuman bagi pencuri adalah potong tangan. Tentunya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Termasuk di dalamnya batas nilai barang yang dicuri dan adanya saksi. Memang sih tampak ekstrem banget. Namun pastinya menjerakan. Kehilangan tangan..... Pembuat aturan ini bukan manusia, juga bukan akal manusia, namun dari Sang Khalik. Ibarat seseorang yang memproduksi hp. Maka aturan ini adalah buku panduan agar hp tersebut awet. Aturan tersebut tidak diciptakan oleh hp sendiri. Melainkan sang pembuat hp. Kurang lebih begitulah perumpamaannya.
Sekarang kita beralih dengan hukuman penjara. Hukuman penjara memiliki kekurangan di antaranya:
- Jika jumlah pencuri dan penjahat semakin membludak.... mau tidak mau dibutuhkan penjara yang lebih besar dan lebih banyak. Pastinya memakan biaya yang besar.
- Negara harus mengeluarkan uang untuk memberikan makan bagi para penjahat.
- Uang negara berkurang lagi untuk menggaji si penjaga penjara.
- Banyak kecurangan dalam penjara, termasuk dalam kasus Artalyta, Tomi Suharto dll. Ga adil dech pokoknya.
- Hukuman penjara bisa diringankan dengan pembayaran denda.
- Kemungkinan menjerakan sangat kecil.
- Sering terjadi penyiksaan dan pemukulan yang dilakukan oleh tahanan lama kepada tahanan baru.
- Sering terjadi pemungutan liar yang dilakukan oleh aparat keamanan yang menjaga tahanan, khususnya pungutan liar dari narapidana ketika narapidana tersebut dijenguk oleh keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar